Langsung ke konten utama

Perbankan, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Perbankan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
         Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana  dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa keuangan lainnya. Sedangkan pengertian  lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan di mana kegiatannya apakah haya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya. (Peni Sawitri, Eko Hartanto, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Univ Gunadarma, 2007), hlm. 49).
         Menurut Undang-undang No. 14 tahun 1976 tentang pokok-pokok perbankan , bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokokya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang (pasal 1 huruf (a)),sedangkan lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dan menyalurkannya ke masayarakat (pasal 1 huruf (b)).
         Sedangkan menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan , dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (pasal 1 angka 1). Dalam undang-undang ini tidak dijumpai pengertian lembaga keuangan seperti dalam Undang-undang No.14 tahun 1976.
         Dengan demikian , meskipun rumusan definisi tentang bank atau perbankan dalam hal ini berbeda-beda, akan tetapi secara prinsip terdapat kesamaan bahwa bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya menghimpun dana sendiri maupun dari pihak ketiga sekaligus memberikan kredit dan memberikan jasa-jasa lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. (Warkum Sumitro, Asas‐asas Perbankan Islam dan Lembaga Terkait, (Jakarta ; PT. Raja Grafindo Persada, 1996), hlm. 5.

         Dalam praktiknya bank dibagi menjadi beberapa jenis. Jika ditinjau dari fungsinya bank dikelompokkan menjadi 3 jenis, yaitu:
  • Bank Sentral
  • Bank Umum
  • Bank Perkreditan Rakyat
         Bank Sentral merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan di suatu negara. Di setiap negara hanya ada satu bank sentral yang di bantu oleh cabang-cabangnya. Di Indonesia fungsi Bank Sentral dipegang oleh Bank Indonesia (BI).
         Fungsi Bank Indonesia disamping sebagai bank sentral adalah sebagai bank sirkulasi, bank to bank dan lender of the lasst resort. Fungsi sebagai bank sirkulasi adalah mengatur peredaran keuangan suatu negara. Sedangkan fungsi sebagai bank to bank adalah mengatur perbankan disuatu negara. Kemudian fungsi sebaai lender of the last resort adalah sebagai tempat peminjaman yang terakhir.
         Tujuan utama Bank Indonesia sebagai Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
         Bank Umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat , baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Bank umum juga dikenal dengan nama bank komersil dan dikelompokkan ke dalam 2 jenis yaitu : bank umum devisa dan bank umum non devisa. Bank umum yang berstatus devisa memiliki produk yang lebih luas daripada bank yang berstatus non devisa. Bank devisa antara lain dapat melaksanakan jasa yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing atau jasa bank keluar negeri, sedangkan bank non devisa tidak.
         Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil dikecamatan dan pedesaan. BPR berasal dari Bank Dessa , Bank Pasara, Lumbung Desa ,Bank Pegawai  dan bank lainnya kemudian dilebur menjadi Bank Perkreditan Rakyat. Jenis produk yang ditawarkan BPR lebih sempit jika dibandingkan dengan bank umum , bahkan ada beberapa jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan  oleh BPR, seperti pembukaan rekening giro dan ikut kliring. (Peni Sawitri, Eko Hartanto, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Univ Gunadarma, 2007), hlm. 50.


Definisi Bank
  1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
  2. Bank Umum (BU) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  4. Bank Konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
  5. Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). 
  6. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yag dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.(Booklet Perbankan Indonesia 2018 , hal.21.)

Komentar