Perbankan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa keuangan lainnya. Sedangkan pengertian lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan di mana kegiatannya apakah haya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya. (Peni Sawitri, Eko Hartanto, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Univ Gunadarma, 2007), hlm. 49). Menurut Undang-undang No. 14 tahun 1976 tentang pokok-pokok perbankan , bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokokya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang (pasal 1 huruf (a)),sedangkan lembaga keuangan adalah s...